KEMENSOS berbasis di Jakarta dan kantor pusatnya adalah Jl Salemba Raya No 28 Jakarta 10430. Departemen Sosial Republik Indonesia dipimpin oleh Menteri Sosial (Mensos). Menteri dibantu oleh 1 Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal 1, 1 Badan dan 3 direktorat. Kementerian Sosial memiliki visi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat Indonesia. Kementerian Sosial menjamin kesejahteraan seluruh kehidupan setiap warga negara Indonesia untuk hidup lebih baik.
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat
diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran
kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan
agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah
kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian
tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara
khusus.
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami
berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama,
dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian
sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari
yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum
akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah
maksimal 34 kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu
mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era
Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik,
yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam
memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik
yang dominan, yakni Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai
silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan
empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia
didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau
dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni
Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak
mengisi Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang
berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan
adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri
koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara"
dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap
dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47
Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi
"kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses
pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet
Indonesia Bersatu II.
PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
DASAR PELAKSANAAN PKH
HAK PESERTA PKH
PENERIMA BANTUAN
PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi kewajibannya.
PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
LANDASAN HUKUM
- Undang-undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-undang nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Presiden nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
- Inpres nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan.
- Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Keluarga Sangat Miskin (KSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
DASAR PELAKSANAAN PKH
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, No: 31/KEP/MENKO/-KESRA/IX/2007 tentang "Tim Pengendali Program Keluarga Harapan" tanggal 21 September 2007
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 02A/HUK/2008 tentang "Tim Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008" tanggal 08 Januari 2008.
- Keputusan Gubernur tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi/TKPKD".
- Keputusan Bupati/Walikota tentang "Tim Koordinasi Teknis Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten/Kota/TKPKD".
- Surat Kesepakatan Bupati untuk Berpartisipasi dalam Program Keluarga Harapan.
HAK PESERTA PKH
- endapat bantuan tunai sesuai persyaratan
- Mendapat pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan (Puskesmas, Posyandu, Polindes, dsb)
- Mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal
- Peserta PKH diikutsertakan pada Program bantuan sosial lainnya (Jamkesmas, BSM, Raskin, Kube, BLSM)
PENERIMA BANTUAN
- Ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada keluarga yang bersangkutan
- Jika tidak ada ibu, yang menerima adalah kakak perempuan dewasa
- Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH dan bukan wakilnya
VISI : TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
Visi ini mengandung arti bahwa
pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan
suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.
Sebagai kementerian, Kementerian Sosial mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut :
Catatan :
Kondisi ini merupakan tujuan yang realistis yang dapat dicapai selama
periode lima tahun pelaksanaan RPJMN 2010-2014 sesuai dengan target yang
ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kondisi dimaksud sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya.
Secara konstitusional, visi ini merupakan jawaban terhadap amanat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 di mana Fakir Miskin dan Anak Telantar
dipelihara oleh Negara. Undang Undang Dasar 1945 tidak memberikan
penjelasan bagaimana cara mensejahterakan fakir miskin dan anak
telantar,hanya mewajibkan kepada Negara untuk memberikan proteksi
terhadap fakir miskin dan anak telantar, di mana kedua kelompok sasaran
ini termasuk kedalam PMKS. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial menjawab pertanyaan tentang bagaimana
meningkatkan kesejahteraan sosial PMKS termasuk di dalamnya fakir miskin dan anak telantar.
MDGs merupakan kesepakatan komunitas internasional terhadap
penurunan angka kemiskinan di mana Indonesia ikut menandatanganinya.
Dengan Konstitusi negara yang didukung oleh Undang Undang Nomor 11 Tahun
2009 memperkuat Indonesia untuk mewujudkan komitmen MDGs tersebutyang ditujukan bagi PMKS. Kesejahteraan sosial bagi PMKS dimaksud dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan penurunan angka kemiskinan sesuai dengan MDGs.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.
Dengan demikian, visi Kementerian Sosial sebagaimana tersebut di atas memiliki relevansi yang kuat dengan Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang Undang lainnya, serta MDGs yang harus dicapai pada tahun 2015. Oleh karena itu perlu ada komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi tersebut.
MISI :
Sebagai kementerian, Kementerian Sosial mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut :
- Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
- Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS;
- Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
- Meningkatkan profesionalisme pelayanan sosial dalam perlindungan, jaminan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan penanggulangan kemiskinan;
- Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Posisi Lowongan Kerja Kementerian Sosial (Kemensos) :
Program Keluarga Harapan(PKH)
merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai
kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM), selama keluarga tersebut memenuhi
kewajibannya.
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar Putra Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Kontrak sebagai :
- Pendamping PKH
- Operator PKH
Deskripsi Pekerjaan
1. Pendamping PKH
Tugas :
- Melakukan Pemutakhiran Data
- Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan
- Mengunjungi rumah peserta PKH
- Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan.
- Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH
- Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi pelayanan
- Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen
- Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi
- Melakukan pencatatan dan pelaporan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia.
- Usia pada saat mendaftar maksimal 35 tahun.
- Sehat Jasmani dan rohani.
- Tidak menjadi anggota/pengurus/partisipan partai/anggota organisasi yang merupakan afiliasi dari partai politik.
- Bersedia bekerja purna waktu (Full Time).
- Memiliki Kendaraan Bermotor minimal roda dua.
- Honor : Pendamping Rp. 2.200.000 / bulan
Persyaratan Khusus :
- Pendidikan minimal D3 atau sederajat dari seluruh disiplin ilmu, dan yang memiliki latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
- Di utamakan memiliki pengalaman dalam Penanganan dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
- Mampu mengoperasikan aplikasi perkantoran minimal Word,Exel,Power Point,dan Internet.
- Diutamakan bertempat tinggal di wiliyah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini).
2. Operator PKH
Tugas :
- Memastikan kelancaran proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi pada wilayah kerjanya.
- Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/Kabupaten dan kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemuktahiran data dan verifikasi)
- Berkoordinasi dengan tenaga ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahaan terhadap pelaksanaan PKH(validasi, pemuktahiran data, dan verifikasi)
- Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemuktahiran data dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang timbul.
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia.
- Usia pada saat mendaftar maksimal 35 tahun.
- Sehat Jasmani dan rohani.
- Tidak menjadi anggota/pengurus/partisipan partai/anggota organisasi yang merupakan afiliasi dari partai politik.
- Bersedia bekerja purna waktu (Full Time).
- Memiliki Kendaraan Bermotor minimal roda dua.
- Honor : Operator Rp. 2.300.000 / bulan
Persyaratan Khusus :
- Pendidikan minimal D3 diutamakan S1.
- Dapat menoperasikan komputer dan internet dan aplikasi pengolah data perkantoran.
- Diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten/Kota pelaksana PKH.
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang informasi teknologi.
Catatan :
- Pendaftaran Lowongan kerja Kementerian Sosial (Kemensos) ditutup tanggal : 07 Agustus 2015
- Nomor Ponsel diperlukan untuk pemberitahuan dari kami.
- Pendaftar harus memakai email pribadi tidak diperkenankan email kantor / orang lain.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Akan diumumkan melalui Website, SMS dan Email kepada masing-masing pelamar yang lolos seleksi
0 Response to "Lowongan Kerja Kementerian Sosial"
Posting Komentar